Tata Busana adalah karya yang menampilkan suatu keindahan pakaian atau busana, dimana pakaian atau busana yang dihasilkan dapat dinikmati keindahannya oleh orang lain dan dapat menghasilkan suatu produk sehingga mempunyai nilai dan bisa menjadi tren suatu pakaian atau busana pada setiap daerah atau wilayah, agar dapat dikenal oleh berbagai masyarakat.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tata Busana merupakan Lembaga penyelenggara Uji Kompetensi yang berkerjasa sama dengan Direktorat Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, dimana dalam pelaksanaan uji kompetensi peserta dapat melalukan pendaftaran melalui sistem informasi uji kompetensi secara mandiri serta peserta bisa memilih Tempat Uji Kompetensi di wilayahnya masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan nantinya peserta dapat memilih Tempat Uji Kompetensi yang terdekat.
Uji kompetensi adalah pengukuran suatu kemampuan atau penilaian terhadap karya yang dihasilkan. Peserta didik non formal dapat melakukan pelaksanaan uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran minimal 2 minggu sebelum pelaksaan uji kompetensi dilaksanakan, sehingga peserta dapat melakukan persiapan kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya.

Profil lulusan pada bidang keahlian Tata Busana ini memiliki 2 jenis jenjang yang diujikan, yaitu :
- Jenjang II (Asisten Pembuat Busana)
Lulusan Jenjang II KKNI mampu menjahit berbagai model busana sesuai instruksi dengan menggunakan alat jahit tangan, mesin jahit mono fungsi dan mesin jahit industri.
2. Jenjang III (Pembuat Busana)
Lulusan program kursus dan pelatihan Tata Busana Jenjang III memiliki sikap dan tata nilai, kemampuan, dan pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum terkait dengan serangkaian tugas dalam membuat berbagai model busana dengan model sederhana yang telah ditentukan dengan menggunakan alat jahit tangan, mesin jahit mono fungsi dan mesin jahit industri sesuai dengan standar yang berlaku di industri sehingga menghasilkan busana yang berkualitas.
0 Komentar